Senin, 22 Desember 2008

adatputihlampung

Tentang Penulis

Dr. Kaelany HD.,MA, lahir di Putihdoh, Bandarlampung, 21 Juni 1953. Sejak tahun 1986 menjadi staf pengajar (kini Lektor Kepala) mata kuliah Agama Islam di FIB, FKM, FMIPA, FT, FISIP, FIK, FK dan Fasilkom Universitas Indonesia. Dia juga menjadi Dosen Fikih Mu’amalah Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam UI. Kecuali sebagai dosen dia menjadi Direktur Midada Center, dan Presiden Direktur Majalah Opportunity. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Guru SMP-SMA di Semarang (1976-83); Bagian Telex dan Radio Operator PT BHPI Belitung; Subbag Allergi-Immunologi RSCM, dan Wartawan Bisnis Indonesia.

Gelar Doktor diperoleh di UIN Jakarta (2001) dengan disertasi: “Pariwisata dalam Perspektif Islam”. Alumnus Gontor (1975) ini menyelesaikan sarjana (1982) di Fakultas Syari’ah IAIN Semarang dengan skripsi: “Prinsip-prinsip Islam dalam Masalah Kependudukan”. Waktu bersamaan ia mengikuti kuliah sore di Akademi Publisistik Pembangunan Dipanagara (APPD) selesai tahun 1981 dengan skripsi “Kedudukan Make up Foto pada Harian Suara Merdeka Semarang”.

Pemenang ke-3 Lomba Menulis Tingkat Nasional Depag (2001) ini giat menulis baik di surat kabar maupun berbentuk buku. Buku karangannya yang telah terbit ada sekitar 20 buku untuk tingkat SD sampai SMA. Sedang tulisan untuk mahasiswa dan umum antara lain: “Kependudukan di Indonesia dan Berbagai Aspeknya (Mutiara, Jakarta,1981); “Peluang di Bidang Priwisata” (Mutiara, Jakarta, 1986); “Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan, (Bumi Aksara, Jkt, 1992, cet. ke-2, 2000); “Islam, Kependudukan dan Lingkungan Hidup” (Renika Cipta, Jakarta, 1996); “Islam Iman dan Amal Shalih” (Renika Cipta, Jakarta, 1997); “Pandangan Islam tentang Priwisata” (Misaka Galiza, Jakarta, 2002); “Gontor dan Kemandirian” (Bina Utama, Jakarta, 2002); “Islam Kasih dan Damai bagi Alam” (Restu Agung, 2004); “Islam Agama Universal” (Midada Rahma Press, Jakarta, 2006); “Kisah-kisah Perjalanan” (Midada Rahma Press, Jakarta, 2006); Alam Terkembang sebagai Guru” (MRP, Jakarta, 2006); “Studi Mengabdi dan Berprestasi”, (Biografi Prof. Dr. Jimly Ash-Shiddiqie), “Jaya karena Membaca” (MRP, 2006); Semarang dalam Kenangan” (MRP, 2207), dll.

MIDADA CENTER

Jalan Rahayu No. 52 Kalisari Pasarebo Jakarta 13790 Telp/Fax (021) 870 2381; 786 3414. HP. 081384 149016. BNI Cab. UI Depok No. Rek: 0006657812; Bank Jabar No. Rek: 0025-647635 -100

Turut mencerdaskan bangsa melalui kegiatan: penelitian, penulisan, pendidikan, pelatihan, seminar dan gerakan gemar membaca.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M); Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Seminar (LP2S); Lembaga Penulisan dan Penerbitan Midada Rahma Press (LPMRP); Lembaga Gerakan Gemar Membaca dan Perpustakaan (LG2MP); Lembaga Pengelolaan dan Penyaluran Biasiswa (LP2B); Toko Buku, dan Percetakan Midada.

Dr. Kaelany HD., MA

Sejarah Ringkas

Perkembangan Hukum Adat

BANDAKHLIMA

Kecamatan Cukuhbalak

LAMPUNG

Penerbit :

Midada Rahma Press Jakarta,

Cet ke-10, April 2008

Seri: Pariwisata dan Ragam Budaya

Perpustakaan Nasional: Katalog dalam Terbitan (KDT)

Kaelany HD.

Sejarah Perkembangan Hukum Adat Kebandakhanlima Kecamatan Cukuhbalak Lampung/Kaelany HD ~ Jakarta, Midada Rahma Press, 2008

40 hlm, 14X21cm

Bibliografi: hal vi + 40

ISBN 978-979-1077-13-4

Cet.ke-1 Puspanjolo, Semarang Maret 1979

Penerbit: Midada Rahma Press

Jakarta, cet. ke-9, 2008










KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Atas ridha dan Rahmat Allah SWT kami susun buku “Sejarah Perkembangan Hukum Adat Lampung Pesisir Bandakhlima Kecamatan cukuhbalak” ini dengan maksud antara lain:

Sebagai sumbangsih kepada masyarakat adat di Kecamatan Cukuhbalak khususnya, serta masyarakat di daerah-daerah perkembangan yang berasal dari Kebandakhanlima Kecamatan Cukuhbalak yang mulai melupakan asal-usul mereka.

Untuk memenuhi permintaan banyak Kepala Adat yang menginginkan kopy skripsi kami yang berjudul “Pengaruh Hukum Islam terhadap Adat Kewarisan Kecamatan Cukuhblak”, yang jumlahnya terbatas.

Mengharapkan kepada Kepala-Kepala Adat agar mempertimbangkan mana hukum adat dan adat-sitiadat yang masih perlu dipertahankan dan mana pula yang perlu dan atau mulai ditinggalkan.

Dalam penyusunan tulisan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada: (1) Bapak Gubernur Kepala Daerah Lampung yang telah memberikan surat izin siset kepada kami dengan No. KS.410/1064/1978 – G. Sos.II., (2). Bapak Camat Kecamatan Cukukuhbalak yang telah membantu dan mendukung terlaksananya riset kami di wilayah Kecamatan Cukuhbalak, (3) Kepada Kepala-Kepala Panyimbang Adat di Ligkungan Bangdakhlima Kecamatan Cukuhbalak. Mereka antara lain:

  1. Pangikhan Sultan Makgga (H. Bukhari) Kepala Adat Bandakhputih dan sekaligus Sabatin Kedaloman Bandakh.
  2. Dalom Pangikhan H. Abu Yamin) Kepala Panyimbang Adat Sabatin Gedung.
  3. Dalom Bangsa Khatu (Kepala Adat Sabatin Pekon Tengah).
  4. Khaja Pangulihan III (H. Nahrawi) Kepala Adat Panyimbang Suku Luah Lawang.
  5. Batin Junjungan (H. Damanhuri) Kepala Adat Sabatin Mandawasa.
  6. Dalom Niti Negakha (Kepala Adat Sabatin Tanjungbatuah)
  7. Khaja Kusuma/Khaja Paksi (Kepala Adat Panyimbang Suku Sabatin Tanjungbatuah.
  8. Khatu Bakhlian (H. Ahmad Syaikhu) Kepala Adat Panyimbangbatin Pakhtiwi Banjakhnegekhi.
  9. Pangikhan Badak, Kepala Panyimbang Sabatin Badak.
  10. Suntan Pangikhan Adat (Bunyana) Kepala Adat Panyimbangbatin Banjakhagung Limau
  11. Pangikhan Jaya Sampukhna (H. Azhari) Kepala Adat Sabatin Panyandingan Kelumbayan.

Tak lupa pula saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan moril dan biaya kepada Manda H. Syarifuddin HZ dan Kanda Tamlihan HD sehingga buku ini dapat terbit.

Kami menyadari pasti di dalam buku ini banyak sekali terdapat kekeliruan dan kelemahannya. Atas segalanya itu kami memohon maaf dan terima kasih atas koreksiannya.

Semarang, 11 Maret 1979

Penyusun,

Kaelany HD

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ~ iv

Daftar Isi ~ v

· Geografis ~ 1

· Sejarah ~ 2

· Makhga Putih ~ 3

· Sabatin Kedaloman Bandakh ~ 5

· Sabatin Gedung ~ 8

· Sabatin Pekon Tengah ~ 9

· Sabatin Mandawasa ~ 9

· Sabatin Tanjungbatuah ~ 9

· Makhga Pakhtiwi ~ 12

· Makhga Badak ~ 12

· Makhga Limau ~ 14

· Makhga Kalumbayan ~ 14

· Perpindahan Hjirah ~ 15

· Hukum Adat dan Adat Istiadat ~ 17

· Bentuk Masyarakat Lampung Pesisir ~ 18

· Hal-Hal yang Diatur oleh Adat ~ 18

· Hak Bujang Gadis ~ 21

· Cempaal Khuabelas ~ 22

· Peminangan ~ 23

· Peraturan Ngambambang ?~ 24

· Adat Perkawinan ~ 25

· Macam-Macam Samanda ~ 26

· Manjaupedom ~ 27

· Adat Kewarisan ~ 27

· Kewarisan Panyimbang ~ 28

· Adat Istiadat~ 29

· Adat yang perlu dipertimbangkan Manfaatnya ~ 32

· Lambang Daerah Propinsi Lampung ~ 35

· Aksara Lampung ~ 35

· Bahasa Lampung ~ 36

· Pakaian Adat Lampung ~ 37

· Berdirinya Marga di Lampung ~37

Daftar Pustaka

SEJARAH PERKEMBANGAN

HUKUM ADAT LAMPUNG PESISIR

BANDAR LIMA - KECAMATAN CUKUHBALAK

GEOGRAFIS

Di ujung selatan Sumatera, sepanjang pantainya terjal, diselang-selingi oleh lembah sempit yang dilingkari bukit-bukit, hijau penuh tanaman: cengkeh, dan beraneka pohon buah-buahan. Lautnya tenang bagai kaca, bak talam emas yang digelar bila sore tiba. Bukit-bukit itu nampak biru dari kejauhan. dan di bawah bukit-bukit itu sungai-sungai yang berliku, jernih airnya, subur tanahnya.

Di sanalah sekelompok manusia telah memilih tempat tinggal, hidup dengan anugerah Tuhan yang melimpah, tanah subur dengan musim buah-buah yang silih berganti. Mereka bercocok tanam dan bertani. Pada waktu-waktu senggang menanti panen, ada yang berdagang dan tak sedikit yang menjadi nelayan, memancing dan menjala. Dan Tuhan tak henti-hentinya mengucurkan rezeki; musim buah berganti musim cengkeh, lalu menyusul musim-musim: ikan, siput, rebon, udang dan cumi.

Kampung-kampung itu memanjang dari hilir ke mudik mengikuti lekuk-liku tepi-tepi sungai berlembah sempit, Kumpulan kampung-kampung itu berupa marga dan dari beberapa marga terciptalah satu pemerintahan Kecamatan.

Kecamatan ini telah berdiri sejak zaman Belanda “Kecamatan Cukuhbalak”. Batas-batas wilayahnya:

1. Sebelah barat berbatasan dengan Batubalai/wilayah Kecamatan Kotaagung.

2. Sebelah timur dengan Lengkukai/wilayah Kecamatan Padangcermin.

3. Sebelah selatan dengan lautan Indonesia dan sebuah pulau, Pulau Tabuan yang masih termasuk wilayah Kecamatan Cukuhbalak.

4. Sebelah utara dengan Tanjungsiom batas kecamatan Pardasuka.

Wilayah kecamatan yang merupakan daerah marga ini terdiri dari beberapa kampung. Marga merupakan daerah adat yang dikepalai oleh Kepala Adat yang menguasai beberapa suku adat (sabatin), Sabatin dikepalai oleh Penyimbang Batin yang membawahii beberapa kelompok yang lebih kecil (suku), sedang kampung dikepalai oleh Kepala Kampung selaku pemerintah Republik Indonesia, di bawah Camat.

Dalam wilayah Kecamatan Cukuhbalak terdiri dari lima 5 Marga:

  1. Makhga Putih, sebagai ibukota Kecamatan Cukuhbalak terletak di Putihdoh. Marga putih terdiri dari 7 kampung: Putihdoh, Tanjungbetuah, Banjakhmanis, Pampangan, Kacamakhga, Sawangbalak, dan Kakhangbuah.

  1. Makhga Pakhtiwi, terdiri dari 10 kampung, yaitu: Sukapadang, Kejadian Lom/Luah, Gedung, Banjakhnegekhi, Sukakhaja, Tanjungkhaja, Tanjungjati, Waikhilau dan Tengokh.

  1. Makhga Kelumbayan, terdiri dari 7 kampung: Negekhikhatu, Pekonsusuk, Pekonunggak, Penyandingan, Paku, Napal, Lengkukai.

  1. Makhga Badak, hanya terdiri dari satu kampung Badak, karena penduduknya banyak berpindah ke tempat lain (ke Wayawi Kedondong dll).

  1. Makhga Limau, terdiri dari 7 kampung, yaitu; Kukhipan, Padangkhatu, Banjakhagung, Tegineneng, Pekonampai, Antakhbekhak, Tanjungsiom.

Jumlah penduduk wilayah ini dalam sensus sampai dengan tahun 1978, sekitar 30155 jiwa, terdiri dari 10288 jiwa laki-laki dewasa, dan 10124 jiwa perempuan dewasa, 4980 anak laki-laki, dan 4699 anak perempuan. Jumlah kampung sebanyak 32 buah membawahi 75 kepala suku yang terdiri dari 5388 kepala keluarga. Agama penduduk asli 100% beragama Islam.

Catatan: Sejak otonomi daerah digalakkan, beberapa marga dikembangkan menjadi Kecamatan, sehingga kini telah berdiri: Kecamatan Kelumbayan, Kecamatan Limau, Kecamatan Pertiwi dan Kecamatan Pulau, dan Kecamatan Cukuhbalak yang beribukota di Putihdoh.

SEJARAH

Asal-usul penduduk kecamatan Cukuhbalak serta sejarah berdirinya kampung-kampung di wilayah kebandaran Lima Kecamatan Cukuhbalak adalah diawali oleh menyebarnya para bangsawan dari reruntuhan Kerajaan Besar “Skalabkhak” yang terletak di sekitar Liwa Lampung Utara, terkenal dengan sebutan “Tanohunggak”. Kerajaan Skalabkhak yang besar di Lampung di samping Kerajaan Talangbawang itu belum didapat data yang pasti kapan dan bagaimana lenyapnya. Diperkirakan adalah akibat perluasan Kerajaan Sriwijaya yang berkedudukan di Palembang.

Bekas-bekas dan pengaruh kerajaan ini masih sangat berkesan di kalangan penduduk suku Lampung, karena kerajaan ini tidak lenyap begitu saja, melainkan berganti menjadi kerajaan-kerajaan kecil yang berbentuk keratuan (kedatuan) sebagai sumber adat yang masih berlaku sampai sekarang di daerah Lampung.

Keratuan-keratuan yang terkenal antara lain:

1. Keratuan Puncak, ibukotanya sekitar Sangukpatcak di lingkungan ibukota Skalabkhak.

2. Keratuan Pugung, ibukotanya Pugung Mengandung Sukadana, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan sampai daerah-daerah sekitar Tanjungtua.

3. Keratuan Balau, ibokotanya terletak di Gunung Jualang di daerah Timur Kota Tanjungkarang.

4. Keratuan Pemanggilan Keratuan ini ibukotanya di sekitar hilir kota Martapura (sekarang termasuk daerah/wilayah Propinsi Sumatera Selatan). Keturunannya tersebar di sekitar Sungai Komering (Sumatera Selatan), Krue, Liwa, dan sekitarnya (Lampung Barat), Teluk Semangka (Tenggamus), Telukbetung, Kalianda (Lampung Selatan). Meskipun keturunannya tersebar dan terpencar-pencar namun mempunyai satu rumpun bahasa yaitu bahasa Lampung Pesisir. sebab itu, ada persamaan antara bahasa Komering dan bahasa Lampung Pesisir utara di Krue dan sekitarnya serta Lampung Pesisir selatan di wilayah Lampung Selatan dan sekitarnya.

Dilihat dari sejarahnya, Cukuhbalak termasuk Keratuan Pemanggilan karena terletak di daerah Teluk Semangka, begitu juga bahasanya memakai bahasa Lampung Pesisir (Lampung Pesesekh).

Dalam Kecamatan Cukuhbalak terdapat lima Kebandaran terkenal dengan sebutan “Pesesekhlima” atau “Bandakhlima” karena kebandaran ini berjumlah Lima dan terletak di pesisir (di pantai lautan), yaitu:

Makhga Putih

Marga Putih, terdiri dua kebandaran yaitu: Kebandaran Putihdoh, dan Kebandaran Putihunggak. Putihdoh terdiri dari 7 sabatin (tiap-tiap sabatin

mempunyai pemerintahan dan hak otonom untuk mengatur kepentingan lingkungan sendiri), yaitu: Sabatin Kedaloman (Bandakh), Pekontengah, Gedung, dan Mandawasa. Sedang Putihunggak terdiri dari Sabatin: Tanjungbetuah, Banjakhmanis, dan Bandakhunggak.

Asal Marga Putihdoh ini ialah keturunan bangsawan Kabuai Mikhadatu, Skalabkhak. Yang mula-mula datang ke Putih ialah 5 saudara, yaitu:

  1. Dalom Pamotokh Jagad menurunkan Pangeran Sultan Makhga selaku Kepala Adat Kebandakhan Putih.
  2. Minak Sinahu menurunkan Panyimbang Suku (Luah Lawang).
  3. Khaja Singganung menurunkan Raja Mangku Bandakh.
  4. Tapak Gubang menurunkan Bintang Padoman
  5. Tedung Pambosokh menurunkan Minak Bangsawan.

Ketika lima saudara ini tiba di Putih dan berdiam beberapa lamanya, seorang dari mereka ialah “Dalom Pamotokh Jagad” yang terkenal dengan panggilan Lanang Akuan meninggalkan Putih menuju Kalianda guna mencari tempat yang lebih baik. Konon Lanang Akuan ini mempunyai keberanian dan kesaktian yang melebihi saudara-saudaranya yang lain. Dapat diperkirakan kesaktian mereka itu menurut riwayat bahwa “Minak Sinahu” keturunan Luah Lawang dapat menyeberang ke Pulau Tabuan hanya dengan selembar kain putih separo diduduki dan separo lagi sebagai layar dengan rasa yakin yang mendalam mengucap “Basmalah”.

Maka ketika kampung Putih yang masih sepi ini diserang oleh bajak-bajak laut (bajau), sehingga ada sebahagian penduduk menghindari bajau ini dengan berpindah ke pedalaman lebih jauh dari pantai, maka jadilah kampung-kampung Tanjungbetuah, Banjakhmanis, dan lain-lain. Berkali-berkali bajak laut itu menyerang dan merampas harta-harta penduduk di sepanjang pantai-pantai yang masih berpenduduk sepi itu. Bajak-bajak itu diperkirakan bersamaan dengan datangnya Belanda ke Indonesia sekitar tahun 1682, karena pada watu itu banyak perampok (perompak) sebagai bajak laut atau lanum yaitu anak buah Sultan Iskandar, tapi dihancurkan oleh Belanda Tahun 1704. Mungkin juga adalah suku Raas yakni pelaut-pelaut dari kepulauan Mentawai, atau suku Bugis dari Sulawesi.

Karena serangan-serangan bajak laut yang berkali-kali itu maka 4 saudara yang masih tinggal di Putih bersepakat untuk memanggil Dalom Pamotokh Jagat atau Lanang Akuan yang berada di Kalianda untuk kembali ke Putih guna mempertahankan serangan dari para bajau itu.

Mereka juga sepakat untuk mengangkat Dalom Pamotokh Jagad atau Lanang Akuan untuk menjadi pimpinan adat (Kepala Adat) di Kebandakhan Putih. Dia setelah dibujuk, datang ke Putih dengan membawa pedang terhunus sedang sarung pedang itu masih ditinggal di Kalianda. Hal ini konon, yang membuktikan adanya persamaan sejarah antara keturunan Pamotokh Jagad di Kalianda dan di Putih.

Kesepakatan 4 saudara Pamotokh Jagad beserta keputusan sidang makhga oleh beberapa sabatin di lingkungan Kebandakhan Putih untuk mengangkatnya sebagai kepala adat, setelah ia dapat mengalahkan bajau-bajau itu tidaklah disambutnya dengan serta merta, melainkan ia merasa keberatan. Alasannya bahwa dalam pemerintahan itu memerlukan beberapa persyaratan yang belum ia miliki, yaitu: rumah, harta, dan isteri. Keempat saudaranya itu menyanggupi untuk memenuhi kebutuhannya itu, maka ia menetaplah di Putih sebagai Kepala Adat Kebandakhan Putih yang membawahi beberapa sabatin.

Sabatin Kedaloman Bandakh

Keturunan Pamotokh Jagad mempunyai kekuatan ke dalam, dalam pemerintahan lingkungan sendiri yang disebut “Sabatin Kedaloman Bandakh.” Sedang kekuatan pemerintahan keluar, kekuasaan memerintah (menguasai) seluruh kesabatinan di lingkungan Kebandakhan Putih.

Sampai dengan ditulisnya “Tulisan” ini pemegang pemerintahan Bandakh ialah Haji Bokhori Gelar Pangeran Sultan Makhga, yaitu deperkirakan keturunan (generasi) ke-12..

Keturunan Kedaloman Bandakh

Keturunan Pamotokh Jagad pada gnerasi ke 2 – 4 tidak terdapat, dan untuk selanjutnya keturunan, 5 – 11 sbb:

1. Dalom Pamotokh Jagat

2.

3.

4.

5. Kakhya Singadeda

6. Kakhya Singadega

7. Antowijaya

8. Kakhya Bangsakhatu

9. Batin Jayakrama

10. Pangikhan Syah Bandakh

11. Pangikhan Sultan Makhga

Keturunan Minak Sinahu (Luah Lawang)

1. Minak Sinahu

2. Raja Pangulihan Tuha

3. Kakhuhun

4. Raja Pangulihan Muda

5. Bangsa Alam

6. Minak Lanang

7. Minak Pukhba (H.A. Khauf)

8. K.H. M Yusuf

9. H. Abd. Mu’in

10. Khaja Pangulihan III

11. Khaja Simbangan

Anggota marga yang masih dalam naungan Kebandakhan Putih ini tersebar di Waylima, Pulau Tabuan dll.

Dalam pemerintahan adat ini terdapat pembagian kedudukan, fungsi dan tugas masing-masing. Sebatin Kedaloman Bandakh terdiri dari:

Suku dillom (dalam Istana)

1. Khaja Indra (Dahlan)

2. Khaja Mangkuta Alam (H. Mahmud)

3. Khadin Jaga Mulia

4. Khaja Inti Kesuma

5. Khaja Nukhsiwan (H. Rahim)

Suku Kiri

1. Khaja Simbangan (H. Makmun)

Suku Kanan

1. Khaja Mangku Bandakh (Yunus)

2. Khaja Kemala (M. Rasyid)

3. Khadin Setia (H. Muslim)

Sabatin Gedung

Keturunan dari penyimbang Batin Gedung ini berasal dari Lemasa Kepampang atau Tanohunggak, Skalabkhak, yaitu dari Kabuai Samenguk Tamba Kukha. Kesebatinan Gedung ini diperkirakan sejak tua-tuanya lebih dari dulu dari keturunan Kedaloman, tapi menurut keterangan dari kepala Penyimbang Batin Gedung ini baru 9 (sembilan keturunan), hal ini boleh jadi karena hitungan generasi (keturunan antara satu dengan yang lainnya) tidak sama.

Susunan Pemerintahan Adat Sabatin Gedung

1. Kepala Panyimbang Batin: Dalom Pangikhan (H. Abu amin)

2. Suku Kiri: Khaja Kesuma (H. Zaenuddin)

3. Suku Kanan: Khaja Mangku Alam (H. Abd. Mutthalib)

Sabatin Pekontengah

Asal usul kesabatinan Pekontengah ini sama dengan keturunan Gedung, yaitu Kabuai Samenguk Tamba Kukha, Tanohunggak atau Skalabkhak. Sebelum sampai di Putih terlebih dahulu mampir di Sanggi (Kepaksian Sanggi Kotaagung). Yang mula-mula datang ke Putih ialah Khaja Samak dan isterinya beserta beberapa punggawa lainnya. Diperkirakan sudah 9 keturunan, sedang Pemangku jabatan “Penyimbang Batin Pekontengah sekarang ini, ialah Haji Djamauddin gelar Dalom Bangsa Khatu.”

Susunan Pemerintahan Adat Sabatin Pekontengah

1. Kepala Panyimbang Batin: Dalom Bangsa Khatu. (H. Jamauddin)

2. Suku Kiri: Khaja Setia (Pulau Kakhangbuah), Khaja Bangsa Saka (Pulau Kakhangbuah).

3. Suku Kanan: Khaja Sepulah (H. Marzuki), Khaja Simbangan (Khuzairin)


Sabatin Mandawasa

Kesabatinan Mandawasa baru berdiri sekitar dua keturunan yang resmi diangkat oleh Pangikhan Bandakh. Asal usulnya tidak diperoleh data yang pasti, kemungkinan besar adalah pecahan dari Bandakh. Sabatin pertama ialah Batin Mangunangan (Haji Bashri) dan Pejabat sabatin sekarang ini ialah Batin Junjungan (Haji Damanhuri).

Susunan Pemerintahan Adat Sabatin Mandawasa

1. Kepala Panyimbang Batin: Batin Junjungan

2. Suku Kiri: Khadin Sampukhna Jaya (Saleh)

3. Suku Kanan: Khadin Bangsa Khaja (Tirmizi)

Sabatin Tanjungbatuah

Asal keturunannya adalah Muakha Tanumbang Skalabkhak, Kabuai Semenguk Mikhadatu sama dengan keturunan Sabatin Kedaloman Bandakh. Yang mula-mula datang ke Putih (Tanjung Betuah) ialah 3 saudara:

  1. Khaja Ngaliang Jaman menurunkan Pangikhan Pakhdasuka (Kecamatan Pakhdasuka), yaitu terletak sekitar 35 km dari Putih.
  2. Makhgi Kesuma yaitu menurunkan Khaja Paksi (M. Syarifuddin) Tanjungbetuah.
  3. Sang Liwat Agung, menurunkan Dalom Niti Negakha Kepala Adat Panyimbang Batin Tanjungbetuah. Sang Liwat Agung pergi ke kajenong (Jenong = Nama), untuk untuk memohon pengangkatan nama dari Kesultanan Banten. Dalam perjanjian dengan ketiga saudara di atas tidak bisa dibentuk sabatin Tanjungbetuah lain jika masih dalam satu kampung. Keluarga besar Sabatin Tanjungbetuah ini tersebar di WayLima, Pardasuka dan Gisting.

Seseorang yang termasuk keluarga Bangsawan dari Sabatin Tanjungbetuah ini bernama Tenggekh Dalom pergi ke mudik sekitar 2 kilo meter dari Tanjungbetuah, maka ia mendirikan satu kampung Banjakhmanis dan terciptalah satu Sabatin lagi yaitu Sabatin Banjakhmanis. Sedang sebelumnya terlebih dahulu berdiri Bandakh unggak di kampung Pampangan sekitar 6 km ke ulu dari Putihdoh. Dikabarkan Bandakhunggak adalah juga berasal dari keturunan Sabatin Tanjungbetuah ini. Tapi karena akibat perpindah-pindahan penduduk maka Bandakhunggak sekarang hanya terdengar namanya, tinggal bekasnya saja, sedang pemerintahannya tidak ada. Perpindah-perpindahan penduduk Bandakhunggak konon ada yang ke Waylima dan mendirikan kampung dengan nama asalnya yaitu Pampangan, yang kini masuk Kecamatan Waylima-Kedondong.

Perkembangan Sabatin Tanjungbetuah ini makin lama tidak semakin maju (luas) melainkan semakin mundur dan menyempit. karena sebab-sebab antara lain:

  1. Serangan-serangan bajau (bajak laut) yang senantiasa datang, tidak bisa di tangkap, menyebabkan berpindahnya penduduk ke mudik yang lebih jauh dari pantai.
  2. Adanya suatu pembunuhan dari warga Tanjungbetuah bernama Anto Wijaya terhadap seorang penduduk kampung Putihdoh, yang dijatuhi hukuman diyat (denda atau ganti rugi), yaitu berupa tanah (sawah) milik warga Tanjungbetuah kepada keluarga yang dibunuh.

  1. Tidak adanya pembinaan yang mantap terhadap anak buah sehingga banyak keturunan dari Sabatin ini yang berpindah Sabatin.

  1. Adanya peraturan (perjanjian) yang tidak membolehkan berdirinya sabatin lain jika masih dalam satu kampung.

  1. Perpindahan-pindahan penduduk karena adanya bajau dan meletusnya Gunung Krakatau sekitar tahun 1888, sehingga laut melonjak ke darat dan mengakibatkan abu tebal yang menghambat tumbuhnya tanaman pada beberapa tahun lamanya.

Perpindah-perpindahan itu antara lain: ke Tanjungkakhta, Kububatu, Tanjungrusia, Waykepayang, Pampangan, Waylayap (Kecamatan Waylima-Kedondong), Gisting, Kotadalom (Kecamatan Talang Padang).

Diperkirakan keturunan Sabatin Tanjungbetuah ini sekitar 12 s/d 13 keturunan. Sedang Sabatin Banjarmanis tidak diperoleh keterangan secara mendetail, hanya menurut keterangan Kepala Panyimbang Batin Tanjungbetuah adalah pecahan dari Tanjungbetuah. Namun sebahagian dari penduduk Banjakhmanis ini masih ikut Sabatin Gedung Putihdoh.

Susunan Pemerintahan Adat Sabatin Tanjungbetuah

1. Kepala Panyimbang Batin: Dalom Nitinegara (Zubaidi)

2. Suku Kiri: Raja Wijaya (Masuni)

3. Suku Kanan: Raja Paksi A. Syarifuddin)

Keturunan Sabatin Tanjungbetuah sekarang ini tidak diperoleh keterangan yang pasti karena alasan catatan hilang, dikatakan sudah 28 keturunan, tapi keterangan ini meragukan karena kedatangan para bangsawan pendahulu itu ke Putih hampir bersamaan waktunya. Menurut keterangan dari Margi Kesuma keturunan yang ke-2, terdapat catatan dengan tulisan Lampung sebagai berikut:

1. Makhgi Kesuma

2. Adipati Sungsang Khuma

3. Ki Agung

4. Panengon Tanda Nenga

5. Khadin Makhgi

6. Kimmas Tanda Negakha

7. Khaya Besakh

8. Khadin Kutanegakha

9. Khadin Besakh

10. H. M. Said

11. Khaja Singadipati

12. Khaja Kusuma

13. Khaja Paksi

Maka diperkirakan keturunan Sabatin Tanjungbetuah ini sekitar 12 -13 generasi.

MAKHGA PAKHTIWI

Marga Pakhtiwi ini mempunyai 2 kebandakhan, yaitu:

1. Bandakhunggak

2. Bandakhdoh.

Bandakhunggak terdiri dari beberapa sabatin, yaitu: Sukakhaja, Kejadian Lom, Kejadian Luah, Gedung, Sukadana, dan Banjakhnegekhi.

Bandakhdoh terdri dari beberapa sabatin, yaitu: Tanjungjati, Tanjungkhaja, Sukapadang, dan Waykhilau

Kebandakhandoh belum diperoleh data tentang asal-usulnya. Sedangkan kebandakhanunggak berasal dari Tanohunggak Skalabkhak. Yang mula-mula datang ke Pakhtiwi tua-tua mereka ialah Das Dipati, Kabuai Sakha. Kini sudah 12 ketururunan. Sedang yang memegang pemerintahan adat sekarang ini ialah Haji Ahmad Syaikhu gelar Ratu Bakhlian keturunan yang kesebelas.

Keturunan dari Bedas Dipati tersebut sebagia berikut:

1. Bedas Dipati

2. Kesayih

3. Mas Chu

4. Khadin Unang

5. Kakhya Unang Negakha

6. Minak Unang

7. Khaja Pukhba

8. Khaja Nitinegakha

9. Batin Zakaria

10. Kakhya Unang Negkhakha

11. Ratu Bakhlian (H. Ahmad Syaikhu)

12. M.Maulana Muhammad Iqbal

MAKHGA BADAK

Asal mula keturunan Makhga Badak ini ialah Tanohunggak, Skalabkhak, dari Kabuai SINDI Krue Utara (Olokpandan).

Tua-tua mereka mempunyai 2 saudara:

1. Yang tua Buai Bintang di Krue Lampung Utara.

2. Yang muda Buai Tengklek pergi ke daerah Teluk Semangka yaitu ada 3 saudara:

- Khaja di Bandakh (Badak)

- Batin Pankgikhan di Way Awi (Kecamatan Waylima-Kedondong)

- Panjukhit Agung di Tanjung Agung (Way Awi).

Karena para bangsawan ini sifatnya mencari tempat yang baik dan luas untuk masa depan anak keturunannya, maka kampung Badak yang dianggap kurang memenuhi syarat lagi sempit itu ditinggalkan oleh sebagian besar penududuknya. Perpindahan itu berjalan sejak satu sampai dua abad yang lalu. Di rentang masa selama itu menyebabkan anak keturunan yang berada di tempat yang lebih maju seakan-akan tiada mengakui asal-muasal mereka dari Kebandakhan Badak.

Faktor-faktor yang menyebabkan perpindahan itu selain karena tanahnya sempit juga karena terjadi peristiwa meletusnya Gunung Krakatau yang menyebabkan terjadinya tsunami, air laut pasang naik ke darat. Beberapa tahun juga abu tebal masih menyelimuti tanah, yang akibatnya tidak bisa ditanami.

Perpindahan-perpindahan secara spontan juga masih terjadi, karena akibat sukarnya hubungan transportasi ke kota. Memang bertahun-tahun sebelum Orde Baru, belum ada akses jalan darat, yang mungkin kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

Wilayah Makhga Badak yang berkembang menjadi beberapa Sabatin itu terletak di lain kecamatan di antaranya di Kecamatan Kedondong dan Waylima..

Sudah berapa keturunan Makhga ini, belumlah dapat diketahui secara pasti, namun menurut catatan dalam permintaan tanah kepada Jonjom diperoleh secara beli adalah pada tahun: sapeku pak likokh (atau pada tahun 1024). Agaknya keterangan ini meragukan karena berdirinya pemerintahan Sultan Hasanuddin sekitar abad ke 16 (enam belas = 1527). Namun dari sudut arti Badak berarti tua (Balak) karena tanahnya tua.

Pemerintahan Adat Makhga Badak menyebar ke pedalaman menjauhi pantai dan mendirikan pemerintahan adat sediri, di antaranya:

1. Batin Pangikhan di Pekondoh Wayawi

2. Dalom... Tanjungagung, Wayawi

3. Batin Paksi Wayawi

4. Batin Singa Makhga, Gedung Dalom Awayawi

5. Batin Panji Pekondoh, Wayawi

6. Batin Kemala Tanjungkhaja Wayawi

MAKHGA LIMAU

Asal Makhga Limau adalah Lamasa Kapampang, Skalabkhak. Perjalanan ke Limau melalui Krue, Waykanan, Waykhatai. Yang mula-mula datang ke Limau adalah Pangikhan Khaja Bungsu Sakti Dewa. Ia mempunyai 2 saudara, yaitu:

1. Pangikhan Kakhai Handak di Bengkulu (Propinsi Bengkulu)

2. Pangikhan Si Agul-Agul Pugungtampak (Krue Utara).

Keturunan Pangikhan Khaja Bungsu Sakti Dewa ini sampai sekarang sudah 12 genarasi. Karena book (catatan sejarahnya) terbakar dalam peristiwa kebakaran dua kali, maka yang sempat diingat hanya 7 keturunan, yaitu:

1. Pangikhan Khaja Bungsu Sakti Dewa

2. Lansak Batu.

3. Tambak Bata/Waykhatai

4. Dipati Anom

5. KHaja Paksi

6. Pangikhan Bandakhnegakha

7. Sultan Pangikhan Adat (Bunyana).

Kebandakhan ini terdiri dari 4 Panyimbang Batin, Kiri: Gununghaji, Tegineneng dan kanan Padangmanis, Sukanegekhi.

MAKHGA KELUMBAYAN

MaKHga Kelumbayan terdiri dari beberapa sabatin antara lain: Negekhi Kelumbayan dan Panyandingan. Keturunan negekhi Kelumbayan belum diperoleh keterangan, sedang keturunan dari Sabatin Panyandingan ialah: Kabuai Gagili, Skalabkhak, termasuk Marga Balau. Mereka mulanya datang ke Padada (Umbulan Pagokh), kemudian ke Napal. Setelah itu ke Kelumbayan. Yang mula-mula datang ialah: Tuan Khaja Akuan dan Khadin Pamuka. Sampai sekarang sudah 8 generasi, yaitu:

1. Khaja Ngukhi Ali

2. Kakhya Raksa Jaya

3. Khaja Timur (Batin Pamuka)

4. M. Ali

5. Kakhya Laksamana

6. Batin Khaja Intan

7. Pangikhan Jaya Sampurna (H. Azhari)

8. Pangeran Pimpinan Makhga (Tamrin).

PERPINDAHAN (HIJRAH)

Menurut data yang penulis kumpulkan bahwa kebanyakan penduduk Kebandakhanlima Cukuhbalak telah berpindah ke beberapa daerah yang kini telah berkembang menjadi beberapa kecamatan. Perpindahan itu membawa nama kampung dan juga membawa peraturan adat, bahkan di antaranya ada yang masih tunduk pada pemerintahan adat Kebandakahnlima. Bukti-bukti perpindahan itu antara lain:

1. Adanya nama-nama kampung yang sama dengan daerah asalnya, misalnya: Wayawi, di Banjar Manis – Wayawi di Kedondong

2. Pampangan di Putih – Pampangan di Waylima.

3. Banjakhnegekhi di Pakhtiwi, di Limau dan Banjakhnegekhi di Waylima.

4. Pardasuka di Putihdoh – dan Pardasuka di Kecamatan Pardasuka

Sekarang Pardasuka di Putih itu hanya tinggal bekasnya saja yaitu sudah menjadi hutan dan tanaman keras, karena penduduknya habis berpindah. Sejak dua dasawarsa terakhir di tempat ini telah didirikan SMP Negeri dan PLN serta mulai banyak didirikan pemukiman penduduk.

Sebab-sebab perpindahan antara lain:

1. Meletusnya Gunung Krakatau, yang mengakibatkan melonjaknya air laut ke darat (tsunami) dan abu tebal masih menyelimuti tanah pertanian, sawah, sehingga beberapa lama tak bisa ditanami.

2. Situasi tanah pertanian yang tidak memenuhi kebutuhan penduduk, terutama tanah pesawahan, karena daerah ini berbukit-bukit.

3. Perhatian Pemerintah yang kurang, terutama terhadap pembangunan perhubungan (transportasi) jalan darat yang tidak bisa dilalui kendaraan, begitu juga komunikasi dan sarana pendidikkan, sehingga banyak di antara penduduk yang berpindah ke daerah-daerah dekat jalan raya.

4. Perpindahan juga terjadi karena perkawinan, sekolah, menjadi pegawai dll.

HUKUM ADAT DAN ADAT-ISTIADAT

Pengertian Hukum Adat

Istilah Hukum Adat terdiri dari dua suku kata: (1) Hukum, yang mengandung arti kalau dilanggar akan mengakibatkan suatu sanksi (hukuman); (2) Adat, yang berarti kebiasaan atau adat istiadat. Meskipun demikian terdapat bermacam-macam pendapat dari para Sarjana Hukum, mengenai apa yang dimaksud dengan Hukum Adat, di antaranya:

1. Prof. Dr. Mr. Soekamto: Hukum Adat ialah komplek adat yang kebanyakan tidak dibukukan (tidak dikodifikasikan) dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi dan akibat hukum.

2. Prof. Dr. Vandijk: Hukum Adat ialah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan di kalangan Bangsa Indonesia asli dan golongan Timur Asing.

3. Prof. Dr. Soepomo: Hukum Adat ialah hukum non statutair (tidak menuruti anggaran dasar) yang sebahagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebahagian kecil hukum Islam.

Melihat difinisi-difinisi tadi dapat diambil kesimpulan bahwa hukum adat mempunyai beberapa unsur/sifat:

  1. Tidak dihimpun dalam pembukuan (tidak dikodifikasikan).
  2. Terdiri dari norma-norma susila, hukum, kebiasaan dan hukum Islam.
  3. Karena tidak tertulis bersifat dinamis dan elastis (berkembang).
  4. Mempunyai sanksi hukum.
  5. Karena bersifat tradisi, masyarakat dipandang sebagai paguyuban (berdasarkan kasih sayang, gotong royong)

Sumber Hukum Adat:

1. Adat kebiasaan, adat Istiadat.

2. Putusan para pejabat persekutuan hukum dan para petugas lainnya.

3. Norma-norma hukum Islam (fiqih) yang telah meresap dalam adat kebiasaan di kalangan masyarakat.

4. Peraturan yang dibuat oleh perkumpulan sosial yang berdasarkan hukum adat.

5. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh raja-raja, kepala adat dan piagam-piagam kerajaan.

6. Kitab-kitab Hukum Adat.

BENTUK MASYARAKAT LAMPUNG PESISIR

Masyarakat Lampung Pesisir merupakan masyarakat adat yang disebut clan. Setiap clan terdiri dari marga-marga, bagian dari marga disebut kabuaian, dan bagian dari kabuaian disebut sabatin. Sabatin mengepalai masyarakat yang berada di kampung-kampung.

Kampung-kampung yang biasanya didirikan di dekat laut atau pantai disebut kebandaran. Dari pantai kampung-kampung itu berjejer-jejer di sebelah menyembelah kali atau sungai. Dari yang paling dekat dengan laut disebut ilir atau doh dan yang lebih ulu atau mudik disebut unggak.

Marga (makhga)dikepalai oleh Panyimbang Makhga (Pangeran atau Sultan), Kabuaian dikepalai oleh Panyimbang Paksi, dan sabatin dikepalai oleh Panyimbang Batin.

Di bawah sabatin ada lagi pangkat-pangkat adat, seperti: Raja, Raden (Khadin), Minak, Kimmas, Mas, dan rakyat (masyarakat).

Syarat-syarat Pengangkatan Pandia Pakusakha Panyimbang Batin sbb:

  1. Kerbau Hitam satu jengkal tanduknya.
  2. Kain putih dari tiap panyimbang (suku) 2 khilang (k.l 3 m) serta uang.
  3. Lada senga babakha ( 1 tumpuk lada).
  4. Mengundang seluruh Ponggawa kampung.
  5. dan lain-lain.

HAL-HAL YANG DIATUR OLEH ADAT

Pengaturan hak tanah

Tanah-tanah yang semula tanpa penghuni dibuka atau ditemukan oleh seseorang atau beberapa orang. Orang-orang pendahulu ini beranak-pinak dan berkembang biak. Mereka yang sekaligus kemudian sebagai pimpinan masyarakat membagi-bagi lahan untuk anak-anak keturunannya.

Itulah asal-muasal dari penguasaan tanah oleh pimpinan Adat. Sebelum penduduk ramai hak tanah dikuasai oleh marga atau makhga (Kepala Adat). Tiap-tiap penduduk yang bernaung di bawah kekuasaan suatu makhga atau kebandakhan berhak memperoleh tanah (rumah, sawah, dan lumbung) dengan seizin kepala adat tanpa membeli. Penghitungan penduduk biasanya didasarkan kepada pemilikan tanah (rumah, sawah dan lumbung). Maka seseorang, meskipun kaya kalau belum memiliki tiga syarat tersebut belum terhitung penduduk. Sebaliknya bila seseorang meninggalkan kampung atau daerah di mana ia telah memiliki tanah bagian karena sebab perkawinan, pindah atau sebab lainnya, hak tanahnya dicabut dan secara otomatis kembali kepada makhga (dikuasai oleh Kepala Adat).

Pengaturan tatakrama, tatasusila bujang-gadis

Bujang-gadis atau muli-makhanai (muli = gadis, makhani = bujang) merupakan kelompok individu yang amat penting bagi kehidupan masyarakat di kalangan hukum adat, karena bujang gadis sebagai remaja yang amat peka dan mudah emosi jika sedikit saja hak mereka tidak dipenuhi. Kadang-kadang karena suatu kepentingan yang kecil-kecil saja mereka secara sepontan mengadakan tindakan sebagai reaksi dan koreksi praktis terhadap pelanggaran hak mereka.

Meski demikian bujang-gadis dalam banyak hal amat berperan (mempunyai kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka) terutama dalam pesta. Banyak pekerjaan yang sesungguhnya berat dan perlu biaya untuk menyelesaikannya, tapi dengan dikerjakan secara gembira dan santai oleh bujang-gadis, pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan baik.

Hal-hal yang sudah diserahkan kepada bujang gadis tidak perlu diikut campuri oleh orang dewasa (khagah). Guna pengorganisiran yang sempurna dan mudah maka tiap-tiap kelompok (Sabatin) mengangkat perwakilan bujang gadis (Kepala Muli-Makhanai) sebagai pimpinan dalam segala urusan bujang gadis.

Kewajiban-kewajiban bujang gadis (muli-makhanai)

Kewajiban-kewajiban ini biasanya berlaku ketika diadakan suatu hajatan (pesta) perkawinan, manjau pedom, nyunat, dll.

Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:

  1. Kahibos, mencari pucuk aren yang akan digunakan oleh yang berhajat untuk lepot (lepat). Kewajiban ini khusus bagi bujang (makhanai)

  1. Nyakhak, memisahkan antara lidi dengan helai daun kaung atau hibos (pucuk aren yang masih berwarna kuning gading) dan membelah lidi tersebut. Ini dikerjakan oleh bujang gadis berhadapan sambil santai. Bujang gadis biasanya memakai pakaian yang indah, bagus dan menarik. Para gadis memakai kebaya, dihiasi dengan kacing-kancing emas dolar, berjejer dari atas dada sampai ke perut, dan dengan selendang warna warni yang menarik dan menyenangkan. Para bujang memakai kemeja, celana yang dilengkapi dengan salimpat (sarung yang digulung sampai menutupi celana di atas lutut), dan memakai kopiah.

  1. Biasanya tamu dari luar kampung mendapat kehormatan untuk dipersilakan masuk terlebih dahulu. Ketika ini amat menyenangkan bujang gadis dan banyak yang mencari kesempatan untuk medapatkan jodo, dengan umpamanya: saling berbalas pantun, surat-menyurat, sindir-menyindir, dan ada yang malah mengikat janji.

  1. Nyaccak, (menumbuk beras dengan alu di dalam lesung agar menjadi lebih putih dan lebih bersih). Ini dikerjakan oleh bujang gadis dengan santai, sambil juga berbalas pantun, tegur menegur dengan menyindir, memuji dan sebagainya. Bagi yang mencari jodo ketika ini adalah suatu kesempatan yang sangat baik untuk saling berkenalan dan kalau setuju dapat mempereratnya di lain kesempatan. Bagi gadis-gadis maupun bujang-bujang layaknya pesta, juga memakai pakaian yang baik dan menarik. Karena pekerjaan ini dilakukan secara santai dan di ajang (kalasa) bujang gadis, maka pekerjaan yang berat-berat menjadi tanggung jawab bujang gadis dari kelompok yang berehajatan, sedang yang ringan-ringan oleh bujang-gadis (muli-makhanai) tamu.

  1. Nutu gakhpung, ialah menumbuk beras atau ketan menjadi tepung, biasanya digunakan untuk membikin ku`e atau bubur (kukkuk).

  1. Kabulung, mencari daun untuk pembungkus. Pekerjaan ini dilakukan oleh bujang gadis ke kebun atau ke bukit dengan santai dan sambil bersenda. Tentu saja Kepala muli makhanai bertanggung-jawab atas kelancaran acara ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar kesopanan dan adat istiadat.

  1. Tandang, mencari sayur mayur diladang atau kebon. Biasanya acara ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan acara kabulung.

  1. Buasakh-asakhan, ialah membersihkan alat-alat atau perkakas-perkakas bekas pesta, seperti tikar, alat-alat dapur dsb. Pekerjaan ini dilakukan juga dengan santai dan dengan senda gurau. Meski santai, pekerjaan yang sesungguhnya memerlukan tenaga dan biaya ini dapat diselesaikan dengan baik oleh bujang gadis.

Hak-hak Bujang Gadis

Disamping kewajiban-kewajiban tersebut bujang-gadis mempunyai hak-hak, antara lain.

1. Manjau muli, dalam pesta-pesta nukhunko maju (pada pertama kali penganten gadis turun dari rumah Kepala Adat ke rumah si penganten laki-laki), bujang dapat kesempatan ke ruang (lantai bagian dapur) untuk melihat-lihat dari jauh para gadis yang sedang mengadakan pengajian barzanji, assala, dan beradu pantun. Meski dari jarak beberapa meter, para bujang merasa bahagia dan terhibur mengintai dan memandang gadis-gadis manis yang memakai pakaian serba bagus di ruang tengah.

  1. Nganik kukkuk, sebagai imbalan bagi mereka yang telah mengerjakan nutu gakhpung (numbuk tepung), maka bujang-bujang datang sambil melihat gadis dari ruangan dapur, serta di beri hidangan kukkuk (bubur yang terbuat dari tepung ketan).

  1. Makan terutama tamu-tamu dari luar kampung berhak diberi makan selesai mengerjakan pekerjaan, nyakhak, kahibos, nutu gakhpung, nyaccak, dll.

  1. Berhak memperoleh caluk (tangan dan kaki kerbau sebanyak hitungan kerbau yang disembelih pada pesta itu) umpama kerbau 3 = 3x4 = 12 caluk, dan berhak pula mendapat “Pangan” (makan di penghujung pesta dengan hidangan yang lengkap).

  1. Sakawakhian, adalah suatu istilah yang dipakai oleh adat Lampung untuk menamakan suatu pertemuan bujang dengan gadis, biasanya beberapa bujang, duduk bersimpuh (bersila) berhadap-berhadapan di rumah si gadis. Sakawakhian juga bisa dilakukan pada suatu kesempatan dalam acara pesta adat.

Bagi bujang-bujang dari luar kampung untuk sekawakhian ini harus melalui Kepala Bujang, kemudian kepala bujang itu meminta izin kepada orang tua si gadis.

Bagi bujan-bujang di dalam kampung untuk manjau/ bertamu/sekawakhian dengan si gadis di dalam kampung sendiri, tidak melalui kepala bujang, melainkan boleh minta sendiri dari balik pintu dapur

Permintaan bujang yang ditolak oleh ayah si gadis untuk sakawakhian lebih dari 3x berturut-turut, tanpa suatu alasan yang tepat, diberikan sanksi denda oleh Kepala Adat, yaitu ayah bujang tersebut diwajibkan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akibat perkembangan dan pengaruh dari luar atau sebab malu terhadap orang tua si gadis jika terlalu sering bertamu di rumah si gadis maka timbullah suatu istiadat nyambang (berbicara dari balik kamar atau bilik) si gadis dengan jalan amat rahasia, agar jangan sampai diketahui oleh keluarga atau orang tua si gadis. Dalam pada itu ada sebagian bujang yang iseng, pura-pura bertindak sebagai orang tua si gadis ngalalakun (manyorot dengan bateray yang terang) ke arah si bujang, bahkan kadang-kadang sambil melempar dengan batu. Karuan si bujang terpontang panting lari meninggalkan tempat itu.

Catatan: mungkin pula cara nyambang itu dipengaruhi oleh ajaran agama (Islam) agar dalam berbicara dengan lawan jenis yang bukan muhrim dilakukan dari balik tabir.

Agaknya peraturan bujang gadis seperti itu sudah begitu diabaikan oleh masyarakat, sehingga terjadilah hal-hal yang kurang sopan. Maka untuk perkembangan masa ini setelah banyak bujang gadis yang ke luar dari kampung dan atas pengaruh-pengaruh kota, bujang gadis sudah mulai terbiasa bertemu di beranda, bertamu secara lebih sopan di ruang tamu.

Cempala Khuabelas

Cempala khuabelas (dua belas) adalah suatu istilah perundang-undangan bujang-gadis, yang mempunyai sanksi (akibat) hukum bagi yang melanggarnya.

Jumlah peraturan bujang gadis itu 12 ayat dan perkembangan selanjutnya menjadi beberapa ayat.

Cempala Khuabelas

(larangan dua belas macam)

1. Tidak boleh berlalu/lewat di samping rumah, tempat tidur orang lain di waktu malam.

2. Tidak boleh manganjang gadis di waktu malam dengan memperlihatkan diri terlebih dahulu kepada orang tua atau keluarga (laki-laki) si gadis.

3. Tidak boleh lewat/berlalu di samping/di bawah rumah seorang lebih dari jam 12 malam jika ada gadisnya dan lewat dari jam 10 malam jika tidak ada gadisnya.

4. Tidak boleh lewat kampung dengan mengangkat sarung.

5. Tidak boleh menoleh di tempat gadis mandi meskipun dari jarak yang jauh.

6. Tidak boleh bertamu kepada gadis kecuali dengan pakaian yang sopan: kopiah, baju kemeja panjang, bulipat (memakai sarung yang dilipat pendek di pusat) bila memakai celana panjang.

7. Tidak boleh kembali lagi jika sudah keluar dari bertamu pada waktu itu.

8. Dalam bertamu dan tandang sayur mayur atau pekerjaan lainnya, bila dilakukan oleh bujang gadis harus diserta Kepala Bujang.

9. Tidak boleh memakai kacamata hitam di kala manjau/bertamu dengan gadis.

10. Tidak boleh memakai tongkat dikala manjau gadis.

11. Tidak boleh mencela kepada gadis atau gadis mencela kepada si bujang. Bila terjadi penghinaan antara kedua belah pihak, harus diberi peringatan oleh Kepala Bujang, tidak boleh bertindak sendiri (main hukum sendiri).

12. Gadis tidak boleh bermain-main kepada bujang lewat jendela.

Peminangan

Perkawinan adalah tahap akhir bagi pergaulan bujang gadis. Seseorang yang meskipun masih muda jika sudah berkeluarga sudah menginjak alam dewasa, bagi laki-laki dinamakan “KHAGAH” dan bagi perempuan dinamakan “BABBAI” sedang yang belum berkeluarga meskipun sudah tua tergolong bujang gadis, bujang dinamakan “MAKHANAI” dan gadis dinamakan “MULI” (BUJANG GADIS = MULi MAKHANAI ).

Perkawinan selalu dengan peminangan (BUKHASAN), Dalam bukhasan biasanya diawali oleh kesepakatan dan persetujuan bujang gadis itu sendiri. Kedua belah pihak diberi kebebasan untuk mencari jodoh yang diidamkan. Tapi, kadang-kadang orang tua dan keluarga kedua belah pihak ikut campur dalam urusan mencari jodo (bukhasan) ini. Ini dapat dimengerti guna untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan bila akan terjadi perceraian jika tidak sejodo, atau tidak cocok dengan keluaga kedua belah pihak.

Untuk menghindari paksaan-paksaan dari orang tua kedua belah pihak, terjadilah hubungan-hubungan pertunangan secara rahasia. Hubungan-hubungan ini dilakukan melalui surat menyurat.

Tapi, jika pertunangan disetujui oleh orang tua kedua belah pihak diusahakan perembukan (pemusyawaratan) untuk diadakan peresmian (nikah) secara terang. Namun jika salah satu atau kedua belah pihak orang tua tidak setuju, sedang bujang dan gadis tersebut tidak ada jalan lain untuk mengundurkan diri dari perkawinan, di dalam hukum adat ada suatu peraturan yang mengatur hal tersebut, yaitu si gadis boleh dilarikan oleh bujang dan dibawa ke rumah Kepala Adat yang telah ditentukan, dinamakan “ngambambang”.

Peraturan Ngambambang

Ngambambang adalah adat melarikan gadis yang telah diatur oleh/dalam hukum adat guna menghindari kemungkinan-kemungkinan dari paksaan orang tua kepada anaknya dalam mencari atau memilih jodo.

Aturan Ngambambang Itu sebagai berikut:

  1. Gadis dilarikan oleh bujang meskipun dalam satu kampung/dekat rumahnya ke rumah Kepala Adat si bujang. Dalam melarikan itu si bujang biasanya dibantu oleh beberapa orang dari keluarga si bujang dengan secara rahasia, sedang perempuan jika jaraknya jauh umpama keluar kampung biasanya membawa kawan gadis yang dinamakan penakau.

  1. Ketika gadis itu akan pergi harus meninggalkan uang yang diberi oleh si bujang tersebut sebanyak yang diminta oleh si gadis dinamakan ”Pangluahan” (pengeluaran), dan meninggalkan surat sebagai isyarat bahwa si gadis telah pergi “Nyakak (dilarikan oleh si bujang).

  1. Sesampainya gadis di rumah Kepala Adat kelompok bujang, pihak keluarga bujang melakuakn pemberitahuan, sambil membawa uang sebesar beberapa rupiah kepada Kepala Adat pihak perempuan yang dinamakan Uang Penekhangan.

  1. Jika gadis sudah berada di rumah Kepala Adat kelompok bujang, maka gadis tesebut diberi perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat oleh keluarga si gadis atau untuk diambil kembali. Jika terjadi pengambilan kembali sebenarnya telah melanggar adat. Lama gadis (penganten) itu berdiam di rumah Kepala Adat si bujang, biasanya menurut hitungan hari ganjil, yaitu 1, 3, 5, atau 7 hari (malam).

  1. Biasanya keluarga si gadis menurut adat akan mencari anak gadisnya (meskipun sudah tahu) ke tempat di mana bunyi surat anaknya menunjukkan ia nyakak (dilarikan bujang). Ini dinamakan ”Nyussui Luut” (mencari jejak). Hal itu dilakukan dalam jangka paling lama 7 malam (jika tempat si gadis dan si bujang berjauhan.

  1. Jika dalam tempo 7 malam keluarga si gadis tidak mencari anaknya (nyussul luut), maka keluarga bujanglah yang datang ke rumah si gadis menerangkan kesalahan-kesalahan karena melarikan anaknya. Biasanya keluarga si gadis akan menuntut denda atas pelarian anaknya (sebenarnya permintaan denda tersebut sebagai istilah/basa basi balaka, karena denda tersebut akhirnya akan kembali juga kepada kedua mempelai, baik digunakan untuk hajatan manjau pedom (pesta pernerimaan tamu dari pihak si bujang lepas perkawinan) maupun dugunakan untuk pembeli alat-alat rumah tangga sebagai banatok.

  1. Jika perundingan antara kedua keluarga pihak bujang dan si gadis telah cukup maka ditentukanlah waktu perkawainan (aqad pernikahan).

ADAT PERKAWINAN

Aqad dalam Perkawinan Adat Lampung, syarat dan rukunnya menganut hukum perkawinan Islam.. Perkawinan tidak memandang suku atau bangsa, tapi selalu memperhatikan agama. Biasanya jika laki-laki bukan muslim tidak akan diizinkan oleh keluarga si gadis. Perceraian dibolehkan jika amat terpaksa, tapi diusahakan sedapat-dapatnya bila masih bisa didamaikan tidak akan terjadi perceraian.

Macam-macam Perkawinan

Macam perkawinan berubah-ubah dipandang dari bentuk perkawinan, dan dilihat dari pihak suami atau isteri:

Dipandang dari pihak suami/laki-laki.

  1. Ngakuk, yaitu seorang laki-laki mengambil isteri dibawa kerumahnya (keluarganya dan berdiam di rumah suaminya = patrilokal). Maka isteri dan anak-anaknya akan menjadi kelompok pihak laki-laki termasuk adat istiadat, kewarisan dan keturunan.

  1. Samanda, suami tinggal di rumah si isteri (matrilokal), maka suami akan menjadi kelompok perempuan begitu juga keturunan dan kewarisannya.

Dipandang dari pihak isteri/ perempuan

1. Ngakuk, seorang gadis mengambil suami, suami berdiam di rumah si isteri, maka suami mengikuti si isteri, begitu juga adat istiadat serta kawarisannya, dalam hal ini suami dinamakan “Samanda”.

2. Nyakak, seorang perempuan diambil oleh laki-laki sebagai isteri, maka si isteri tersebut masuk ke kelompok suami, begitu juga adat istiadat serta kewarisan, dalam hal ini suami disebut “Ngakuk”.

Macam-macam Samanda

  1. Cambokh SumbaiMati manuk mati tungu, bela way bela asahan”. Yakni suatu istilah yang dipakai untuk menamakan sesuatu bentuk perkawinan, jika seseorang laki-laki yang kawin mengikuti isteri (samanda) tetapi tidak membawa bekal apa-apa, sehingga dia berserah diri sepenuhnya kepada pihak isterinya. Seandainya terjadi perceraian antara keduanya maka si suami tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa dari harta si istri meskipun ada hasil yang pernah mereka usahakan bersama, jadi suami tersebut pulang dengan tangan hampa “mulang ngusung jakhi sepuluh”.

  1. Samanda Nunggu, yaitu semanda untuk sementara, selama perjanjian yang di sepakati. Biasanya samanda bentuk ini sambil menantikan adik-adik si perempuan yang masih kecil sampai mereka tamat sekolah, atau sampai adik laki-laki si isteri berkeluarga dan menantikan hal-hal lainnya. Setelah habis masa tunggu itu maka boleh kembali ke kelompoknya bersama isteri.

  1. Samanda Ikhing Beli, dalam hal ini seorang laki-laki pernah malarikan isteri (ngambambang), tapi ketika keluarga isteri tidak menghendaki anaknya diambil laki-laki tersebut keluarga tersebut menuntut bayar denda yang besar, si suami tidak kuasa/mampu membayar jujur yang besar itu, atau mungkin pula si suami memang orang miskin, dengan demikian maka keluarga isteri serta suami berdiam di rumah si isteri beberapa waktu lamanya, sampai dengan terbayarnya tuntutan denda yang diminta keluarga si isteri.

  1. Samanda Geduk, Istilah samanda semacam ini sering dipakai untuk mengistilahkan suatu bentuk perkawinan yang melulu ingin enaknya saja, yakni seorang laki-laki yang beristeri tapi tidak tinggal di rumah isteri, begitu juga isteri tidak berdiam di rumah suami. Suami datang ke rumah isteri jika hendak berkumpul dengan isteri saja

Manjau Pedom

Manjau pedom berarti “bertamu sambil minap”. Istilah ini dipakai serta telah menjadi adat, yang dilakukan setelah lepas seminggu atau lebih dari masa pesta perkawinan, yaitu pihak keluarga yang mengambil suami atau pihak yang mengambil isteri mengadakan anjang sana ke rumah si isteri/suami serta minap satu malam, contoh: Si Umar (mengambil isteri Umariyah)), setelah beberapa hari kemudian keluarga serta ahli famili si Umar bersama isteri beramai-ramai bertamu ke rumah Umariyah (isteri) minap 1 malam. Waktu itu diadakan sedikit keramaian di rumah yang di manjau pedomi, istilah orang yang usil mengatakan “”Ngantakko Bakhang Cadang” (Mengantarkan barang rusak).

Sebenarnya manjau pedom ini banyak juga faedahnya, antara lain:

  1. Sang suami yang waktu pergi samanda, atau isteri yang waktu nyakak tidak membawa apa-apa (barang), ketika manjau pedom sekaligus dapat mengambil barang-barangnya yang tertinggal itu .
  2. Kalau ada pemberian-pemberian yang akan dihibahkan atau di wariskan oleh keluarga pihak yang meninggalkan kelompoknya, isteri atau suami, ketika itu boleh diserahkan.
  3. Pemberian nasehat terhadap ke dua belah pihak.
  4. Supaya mengenali famili-famili dari kedua belah pihak.
  5. dan lain-lain.

ADAT KEWARISAN

Sesungguhnya perihal kewarisan ini amat sukar dibahas secara tuntas, mengingat sukarnya ilmu ini dipelajari, lagi pula ditambah dengan bercampur aduknya hukum kewarisan dengan berbagai sistem: bentuk masyarakat, bentuk perkawinan, kemudian nampak secara tidak jelas (agak kabur) pengaruh-pengaruh akulturasi sistem-sistem kewarisan Islam, dan kewarisan adat.

Perihal kewarisan ini pernah dengan susah payah telah kami usahakan membahasnya dalam skripsi/risalah kami yang berjudul:

“Pengaruh Hukum Islam terhadap Adat Kewarisan di Kecamatan Cukuhbalak”

Dalam tulisan singkat ini kami pun tidak/belum mampu untuk membahasnya secara mendetail dan terperinci, melainkan sekedar singkatan dan kesimpulan secara gelobal belaka. Dan untuk lain kali dapat dibahas secara lebih sempurna.

Perkembangan selanjutnya, adalah menganut sistem kewarisan adat, yaitu: “Kewarisan Panyimbang’’.

Kewarisan Panyimbang

Istilah ini menunjukkan berubah-rubahnya bentuk kewarisan menurut bentuk perkawinan, yakni, berpindah-pindah atau beralih-beralih dari sifat kewarisan “Patrilinial” (kebapaan) ke Matrilinial (Keibuan). Hal ini sesuai dengan bentuk perkawinan. Jika bentuk perkawinannya ngakuk bagi laki-laki dan nyakak bagi perempuan maka bentuk kewarisannya adalah menurut pihak suami, suami isteri berdiam di rumah si suami begitu pula adat kewarisannya (Patrilokal).

Jika bentuk perkawinannya Ngakuk bagi perempuan dan Samanda bagi laki-laki, bentuk kewarisannya mengikuti pihak isteri karena mereka berdiam di rumah si isteri. Si suami meninggalkan kalompoknya dan masuk ke kelompok isteri (Matrilokal). Bagi setiap anak/ahli waris baik bagi laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan jika perkawinannya tidak menyebabkan ia lepas dari kelompoknya. Dan begitu sebaliknya semua ahli waris tidak mendapat warisan jika bentuk perkawinannya menyebabkan seseorang lepas dari kelompoknya.

Sistem Hibah. Untuk perkembangan selanjutnya, guna menghindari dari bentuk/sifat kewarisan yang dianggap berat sebelah, bahkan ada sementara kepala adat sendiri mengatakan sifat kewarisan panyimbang adalah sifat kewarisan zalim, maka timbullah praktek-praktek penghibahan kepada segenap anak-anak si pemilik harta baik laki-laki maupun perempuan, tanpa mandang bentuk perkawinan. Penghibahan itu biasanya dilakukan ketika dilaksanakan pesta perkawinan, atau dengan pembagian yang diketahui oleh keluarga, kepala desa dengan saksi-saksi.

Penghibahan itu dimaksudkan agar:

  1. Tidak terjadinya percekcokan antara para ahli waris dalam membagi harta warisan ketika pemilik harta itu wafat.
  2. Menghindari dari peraturan-peraturan adat yang menjadikan bentuk perkawinan sebagai suatu penghalang bagi ahli waris yang meninggalkan kelompoknya. Dengan hibah tersebut anak-anak yang meninggalkan kelompoknya dalam perkawinan mempunyai harta warisan yang bila dibawa ke kelompok dimana ia kawin yang dinamakan “HARTA BANATOK”.

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya timbul peraktek kalangan masyarakat yang membagi-bagikan harta warisan pada segenap ahli waris terutama kepada anak-anak pewaris

ADAT ISTIADAT

Sebelum diuraikan mengenai adat istiadat ini, perlu dimengerti terlebih dahulu kelompok-kelompok hukum adat dari fungsi atau kekuatan mengikatnya.

Pada asasnya adat Lampung Pesisir ini dikelompokkan menjadi 3 kategori:

1. Adat yaitu keadaan-keadaan secara keseluruhan, merupakan hukum alam yang terjadi karena semestinya. Dari asas adat inilah dibentuknya peraturan-peraturan/hukum adat yang berlaku dilingkungan masyarakat adat,, umpamanya: adalah menjadi adat (kebiasaan) kalau bujang dengan gadis bercampur/bersepi-sepi akan terjadi hal yang tidak diinginkan, karena itu maka dibentuklah hukum/peraturan bujang gadis, dll.

2. Hadat yaitu peraturan-peraturan atau tatakrama, tatasusila, kesopan santunan yang berlaku di kalangan masyarakat adat Lampung Pesisir. Hadat dibentuk dan diresmikan dalam permusyawaratan pemuka-pemuka/kepala-kepala adat, yang harus sesuai dengan agama dan Negara. Perubahan hadat ini, tidak dengan sendirinya melainkan harus melalui permusyawaratan pula, misalnya hukum perkawinan, hukum bujang gadis, peminangan, adat pesta dan bantu-membantu dalam pesta, dsb.

3. Teradat/Adat Istiadat. Istilah ini ialah suatu kebiasaan atau tradisi yang berubah-ubah dengan sendirinya, serta datang dari dalam atau pengaruh dari luar. Kadang-kadang bisa manjadi hadat jika melalui permusyawaratan, tetapi kadang pula dihapuskan jika bertentangan dengan agama.

Beberapa Bentuk Adat-istiadat

Adat Kematian / Pengurus Mayat.

Meskipun pengurus mayat sebenarnya berasaskan kepada ajaran Islam, namun praktek-praktek dalam masyarakat kadang-kadang bercampur dengan iatiadat yang mendalam sehingga tanpaknya datang dari ajaran agama. Tentunya para pemuka adat dan pemuka agama lebih berwenang menilai dan memisahkan antara manakah yang benar-benar murni berasal dari agama dan mana yang datang dari akibat adat istiadat. Contoh:

  • Melayat, takziah bagi laki-laki dan perempuan. Bagi perempuan membawa beras ”ngalalawat” dan bagi laki-laki membacakan do’a qulhu, tahlil dan menyembahyangkan serta mengantarkan sampai ke kubur.

  • Memabaca tahlil (1 sampai 7 hari), dimaksudkan untuk mendo’kan maiyit serta para mu’min yang telah meninggal dunia. Dinamakan tahlil karena sebelum membaca do’a terlebih dahulu menyebut “Lailaha illallah” beberapa kali sehingga dengan menyebut nama Allah yang mulia itu duharapkan akan lebih mendekatkan diri kepada Allah. Setelah itu dipanjatkan do’a. Hal ini dianjurkan dalam agama sebagaimana kita dianjurkan mendo’akan saudara-saudara kita yang beriman yang telah mendahului kita, bersalam kepada ahli kubur, bersholawat kepada nabi dsb. Semua itu mengandung do’a untuk orang yang meninggal.

  • Membaca surat Yasin/Al-Qur’an oleh anak-anak dan remaja (kemudian) mendo’akan si maiyit.

Istiadat Umum

Dalam masyarakat banyak istiadat/tradisi yang masih bertahan dilakukan karena masih dianggap baik dan tidak bertentangan dengan agama, antara lain:

  1. Ruahan bersedekah dengan mengundang tetangga dekat guna memanjatkan do’a bagi para saudara mu’min dan muslim yang telah meninggal dunia serta untuk muslimi dan mukminin yang masih hidup, terutama mendoakan para arwah keluarga si pengundang, karena itu disebut “ruahan” (berasal dari kata (ruh). Biasanya dalam undangan tersebut dihidangkan sedikit makanan dan minuman.

2. Tabuh Beduk. Beduk sangat besar fungsinya bagi kehidupan masyarakat di kampung. Beduk tidak boleh dibunyikan sembarang waktu, karena akan menimbulkan kericuhan masyarakat bila dibunyikan tidak sesuai dengan kepentingannya.

Macam-macam tabuh beduk itu antara lain:

a. Tabuh beduk untuk menunjukkan waktu shalat, di bunyikan pada tiap waktu shalat (5 waktu).

b. Tabuh beduk pada waktu shalat Jum’at, di bunyikan 2 x, yaitu jam 11 untuk persiapan, dan 11.30 untuk segera berkumpul.

c. Tabuh beduk untuk menunjukkan waktu shalat tarawih, khusus bulan Ramadhan, di bunyikan dengan nada khusus, sekitar jam 7 sampai jam 7.30 malam

d. Tabuh beduk bulangekh, di bunyikan sehari menjelang bulan-bulan Romadhon.

e. Tabuh beduk menjelang lebaran bulan Romadhon (I’dul Fitri).

f. Tabuh beduk tetekhan (di bunyikan dengan nada cepat dan berturut-turut, seperti bunyi burung tetekhan), di bunyikan ketika dalam bahaya, biasanya ketika terjadi kebakaran, banjir besar atau lain-lain. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat segera berkumpul. Masyarakat amat peka dalam mendengar bunyi beduk tetekhan ini, sehingga pernah suatu malam dalam kebakaran seorang dengan secara reflek ketika mendengar beduk langsung lari menuju bunyi beduk dengan membawa kutang dan jarik isterinya.

  1. Malam (diambil dari bahasa Indonesia) istilah ini dipakai untuk menamakan suatu bentuk tradisi, dalam malam-malam ganjil (Romadhon untuk memeriahkan dan mengingat kegiatan masyarakat dalam beribadah menantikan Lailatul Qodar). Dalam kesempatan ini anak-anak turut bergembira dan berbahagia dengan memasang batok kelapa di atas tiang sampai setinggi 1 meter atau lebih. Kemudian lepas maghrib batok yang disusun itu dibakar dari atas. Api membakar batok satu persatu dari atas sampai ke bawah. Pasangan “malam” (batok-batok) itu berderet-deret di depan rumah. Malam gelap bulan, di kampung yang belum ada listrik itu nampak begitu indah.
  2. Kunjung-mengunjung waktu lebaran, dan pada masa sampai tahun 1960-an setiap rumah menggelar hidangan di jalan untuk disantap para jama’ah yang baru keluar dari masjid di hari lebaran Idul Fitri.
  3. Mengadakan perayaan-perayaan Maulud Nabi, Mi’raj Nabi, Nuzulul Qur’an yang dilaksakan di masjid dengan masing-masing keluarga membawa hidangan yang akan disantap bersama setelah usai ceramah dan acara peringatan.

Adat yang perlu dipertimbangkan manfaatnya

  1. Pemberian jasa terhadap orang-orang yang melaksanakan pembagian fidyah/qulhu berupa uang beberapa ratus rupiah. Tampaknya di sini sesuatu yang kurang manfaat bagi si pelaksana pemberi fidyah, karena amal yang semestinya tidak perlu di beri upah, dan pelaksana pembagian fidyah itu lebih terhormat jika menolak pemberian yang tidak memadai itu. tapi, kadang-kadang si pelaksana fidyah tetap manerima. Hal ini lebih terasa tidak semestinya jika yang si ahli maiyit adalah orang miskin dan masih dalam keadaan masghul (berduka). Padahal, yang menerima jasa tersebut orang yang kaya.

  1. Pemberian tanda jasa terhadap orang perempuan yang melayat Ngalalawat dengan mengembalikan nampan/pembungkus yang sudah diisi dengan sepotong sabun atau sebungkus korek api sebagai basa basi/ucapan terima kasih. Di sini nampak kurang manfaat bagi pelayat yang tadinya berniat menolong dengan ikhlas akan berkurang keikhlasan itu dengan adanya pengembalian jasa. Apalagi terhadap ahli maiyit yang kurang mampu untuk mengembalikan tanda jasa yang terjadi kadang-kadang dengan keadaan mendadak. Tapi sekarang istiadat demikian itu sudah ditinggalkan.

  1. Mengikatkan kain/tampan pada tempat pikulan keranda. Biasanya orang-orang yang terakhir memikul keranda itu boleh mengambil kain tersebut. Hal ini amat berpengaruh terhadap keikhlasan para pemikul, yakni seharusnya tanpa pamrih kecuali pahala dari Allah. Penggantian itu bisa menimbulkan kecewa di sementara orang yang telah lama memikul, atau mungkin juga membuat rasa rikuh terhadap orang lain untuk turut memkul jika telah ada orang yang telah lama memikulnya, karena jangan-jangan dikira berharap untuk memperoleh kain tersebut. Untuk menghindari ketidak ikhlasan tersebut lebih baik tidak diberi kain, sebab timbulnya istiadat demikian menurut riwayatnya adalah disebabkan pada masa dahulu keranda itu dibuat secara spontan dengan bahan bambu yang mungkin akan mengakibatkan gatal. Jadi, lain halnya pada masa sekarang keranda tersebut terbuat dari kayu yang bersih. Ketika isteri Kiyai H. Muflih Ilyas, pada tahun 1966, guruku ini tidak mengikatkan kain ke keranda. Dan mulai saat itu tradisi ini mulai ditinggalkan.

  1. Fidyah Fidyah dalam istiadat diadakan setelah pembacaan qulhu. Dalam hal ini penulis belum begitu memahami bagaimana sebenarnya praktek fidyah ini. Tapi kira-kira prakteknya demikian:

o Seorang pandai selaku khalifah dan beberapa orang tertentu berkumpul dengan syarat telah mengerti bagaimana praktek fidyah itu akan dilaksanakan, bagi yang belum paham tidak boleh.

o Diketahui terlebih dahulu berapa umur si maiyit kemudian dikurangi dengan umurnya sebelum baligh.

o Barang berharga/emas dengan secara pinjam dikumpulkan yang nilainya disesuaikan dengan umur si maiyit.

o Khalifah kemudian menerima emas itu, dan sementara itu jama’ah yang ada menyerahkan semua harta yang mereka miliki (sebenarnya atau pura-pura?) kepada khalifah yang otomatis si khalifah mendadak menjadi kaya dan yang lain menjadi miskin.

o Karena khalifah itu tiba-tiba menjadi kaya dan yang lain tiba-tiba menjadi miskin, maka khalifah bisa bersedekah/ berfidyah kepada mereka dengan mengucap “Mallaktuka hazal mal ’an fidyati fulan ibnu fulan (saya milikkan harta ini untuk fidyah si anu ibn anu dst).

o Yang di beri fidyah menerima, kemudian mengembalikannya lagi kepada khalifah, bagitu berulang-ulang sampai dengan terbayar semua fidyah dalam masalah bukan saja puasa tapi juga: shalat, puasa, sumpah bohong dll. Jumlah itu dihitung seolah-olah si maiyit telah meninggalkan shalat, puasa selama hidupnya.

o Setelah selesai semuanya, khalifah mengembalikan harta yang tadi pura-pura diberikan kepada khalifah oleh jama’ah.

o Akhirnya semua yang mengerjakan fidyah itu mendapat upah dari si ahli maiyit.

o Wallahu a’lam.

  1. Membaca Sih. Sih mungkin berasal dari kata Syekh (Guru Besar atau Ulama Besar). Pembacaan sih (kissah Syek Abdul Qadir Jailani, seorang wali termasyhur) ini dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mengerti bahasa Banten, karena kitab ini ditulis dengan bahasa Banten dengan tulisan pingon (tulisan Arab

berbahasa Banten). Pembaca sih melantunkan bacaan ini dengan nada tertentu, sekali-sekali ia berhenti sejenak menjelaskan arti yang terkandung dalam cerita, kekeramatan dan keajaiban sang Wali. Di sekitar pembaca sih yang dikerumuni para pendengar berjejer kendi-kendi dari kaca berisi air dengan baghlai-jekhangau (sejenis tanaman semacam serai) yang diikatkan ke kendi. Nanti setelah selesai pembacaan sih, air diambil oleh si empunya. Kadang terjadi sikap-sikap musyrik terselubung, ketika pemilik kendi beranggapan bahwa keramat sang wali dapat menolak bala, dan air di kendi itu dijadikan penangka penyakit, karena telah diberkahi. Pembacan sih itu biasa memakan waktu dari pagi sampai zuhur. Selesai pembacaan sih hidangan makanan terutama punakh (ketan kuning) dan ayam panggag dihidangkan dan semua yang hadir termasuk orang dewasa dna anak-anak makan bersama. Tentu tidak lupa seekor ayam panggang, punakh dan makanan lain telah dibungkus untuk sang pembaca sih. Tradisi ini biasanya dilakukan ketika datang pacaklik, banyak bala, dan penyakit. Sejak tahun 1960-an para pemikiir muda di kampung, mulai menilai baik buruknya tradisi ini bagi penduduk. Dan sejak itu tradisi ini mulai ditinggalkan.

ζλДξ

LAMBANG DAERAH PROPINSI LAMPUNG

Bentuk Lambang Daerah Propinsi Lampung berupa: Perisai bersudut lima, mempunyai pita putih yang bertuliskan “Sai Bumi Khua Jukhai” (satu bumi bermacam penghuni). Terdapat aksara, setangkai lada dan buahnya, serta setangkai buah padi, melingkari gong yang berlatar belakang pedang dan tombak. Sigor (mahkota) terletak di atas gong di bawah payung.

Arti Lambang

1. Bentuk perisai bersudut lima, ialah:

· Perisai: Alat pertahanan rakyat

· Sudut lima: Falasafah Negara Pancasila.

2. Warna dasar perisai ialah:

· Hijau tua (sebelah kiri): Dataran tinggi

· Coklat tua (di tengah): Dataran rendah

· Biru tua (di sebelah kanan): sungai dan lautan

· Kuning emas ( (tepi keliling): Kebesaran cita.

Aksara Lampung

· Warna aksara putih, bunyi aksara padi dan lada, berdaun 17 berbutir 64. Pengertiannya ialah: Dalam negara RI proklamasi 17-8-1945, berbentuk menjadi Propinsi pada tahun 1964.

· Gong berwarna kuning tua, lambang seni budya.

· Pedang berwarna putih = lambang alat rakyat serba guna.

· Tombak berwarna putih = lambang senjata pusaka tradisional.

· Sigokh (mahkota) warna kuning emas: Mahkota adat budya.

Kandungan bentuk

· Lekuk kiri 9, melambangkan 9 sungai.

· Bunga melur (melati) dalam bidang sigokh (makhkota), empat bunga melambangkan 4 paksi asal skalabkhak.

Bahasa Lampung

Bahasa Lampung termasuk bahasa Austronesia. Menurut Dr. Y.W. Van Ruyin, secara horezontal Bangsa Lampung dapat dibagi menjadi 2 kelompok besar:

  1. Bahasa Lampung Belalau (Bahasa ini berlogat “a”), terdiri dari:

· Bahasa Jelma Doya, yang dipakai oleh orang-orang daerah Muaradua, Way Kanan, dan juga termasuk daerah Komering Ilir.

· Bahasa Pemanggilan, Peminggir, yang dipakai oleh orang-orang daerah Buamayang, Martapura, sekitar Krue, Wayratai, Telukbetung, dan sepanjang Pesisir Teluk Semangka (Kotaagung, Cukuhbalak, Talangpadang, Kedondong, Pardasuka, Waylima).

· Bahasa Melinting, Peminggir, yang dipakai oleh orang-orang di sekitar Pegunungan Rajabasa, Kalianda, dan Daerah Melinting Meringgai.

· Bahasa Pubian, yang dipakai oleh orang-orang di sekitar Waysekampung, Tanjungkarang, Rantautijang, Tanjungkemala, dan Negeri Kepayungan.

  1. Bahasa Lampung Abung

· Bahasa Abung yang dipakai oleh orang-orang daerah sepanjang Wayabung, Waybarem, Wayterusan, Waypengapuran, Wayseputih, Waybatanghari, Waysekampung Hilir, termasuk juga orang-orang yang berada di daerah Marga Balau, seperti Rajabasa, Labuhanratu, Jagabaya, Muaraputih, dan Gedung Meneng.

· Bahasa Talangbawang, yang dipakai oleh orang-orang di derah sepanjang Waytulangbawang dimulai dari Pugungterang, Kerta, Pagardewa, Menggala, Gedungaji sampai Teladas, dll.

PAKAIAN ORANG LAMPUNG

Pakaian orang Lampung dapat dibedakan antara pekaian sehari-hari dan pekaian dalam upacara adat. Pakaian adat digunakan khusus bagi mereka yang ditentukan, misalnya bagi mereka yang naik pepaduan, yang menjadi mempelai, yang bertugas hadir di rumah bisan, yang bertugas melakukan undangan dsb.

Jenis pakaian upacara adat ditentukan menurut tingkat masyarakatnya, misalnya warna putih khusus bagi kebuaian Penusak, Adat Tiuh, warna merah khusus bagi Kabuaian Suku, warna hitam untuk yang lebih rendahan.

Alat-alat Perlengkapan Adat

Alat-alat perlengkapan adat yang ada dalam adat Reh, Bundel/1932, tertulis: 1. sigor, 2. selangan dalam 3. burung garuda, 4. paah, 4. jepano, 5. rata, 6. pundak, 7. sabuk jaran, 9. tudung handak, 10. tudung gobekh, 11. tudung agung, 12. tudung hakhong, 13. tembok gegahan mekhak, 14. menderangan, 15, dader, 16. tembok becabang. 17. kandang rarang, 18 jabung abung, 19. pencarian, 20. lawang kukhi, 21. peninjauan, 22. kupiah, ngerek kukikat, 23. jejalan putkhi, 25. pepadun, 26. pelita pak 27. pateah haji.

BERDIRINYA MARGA DI LAMPUNG

Setelah hilangnya keratuan-keratuan di Lampung, maka rakyatnya bernaung dalam kesatuan masyarakat adat yang lebih kecil yaitu masyarakat kabuaian (keturunan) yang disebutkan Marga atau Kepaksian. Marga terjadi dari beberapa kampung (tiuh) dan tiap-tiap tiuh terbagi atas beberapa suku yang masing-masing ada Panyimbang (kepala atau pimpinannya), yaitu: Panyimbang Marga, Penyimbang Tiuh dan Panyimbang Suku. Suatu urusan diurus oleh penyimbang masing-masing yang tidak dapat diputuskan dalam rapat Tiuh maka di bawa kemusyawarahan Kebuaian, jika ada soal Kabuaian yang tidak dapat diputuskan dalam kebuaian itu biasanya dimintakan keputusan dari lain kebuaian yang ada hubungan kaum atau keturunan.

Aturan-aturan, tatatertib masyarakat orang Lampung merupakan undang-undang atau peraturan adat yang tidak tertulis tetapi mempunyai sanksi hukum. Kesalahan-kesalahan dari yang yang sebesar-besarnya sampai pada yang sekecil-kecilnya mempunyai hukuman (akibat hukum). Putus-putusan hukum yang dijatuhkan kepada mereka yang bersalah sangat dipatuhi, sebab jika tidak, maka suku orang yang bersalah (kelompoknya) dikeluarkan dari adat masyarakat.

Kepala-kepala adat (Marga, Sabitan, Suku) itu selalu menjaga keselamatan anak buahnya, jangan sampai berbuat salah dan supaya rajin berusaha agar jangan sampai kekurangan, karena itu kepala-kepala adat dihormati selama mereka masih berlaku dan berdisiplin. Kepala Adat selain pemimpin adat dan contoh tauladan di dalam masyarakat, juga mereka sekaligus pemuka agama. Dengan adanya kepatuhan masyarakat menjalankan kesopanan dan kesusilaan yang telah digariskan oleh adat, menjadikan masyarkat berperangi mulia, halus budi pekerti. Mereka insyaf jika mereka melanggar akan membawakan malu pada seluruh keluarga besar bahkan seluruh pemuka-pemuka adat.

Hukum Adat yang menyebarkan budaya malu, sesungguhnya juga sangat cocok dan mungkin juga ada pengaruh ajaran agama. Nabi mengatakan bahwa malu adalah sebagian dari iman”.

Pada masa pimpinan adat dapat menjadi contoh teladan, yang sangat peduli terhadap rakyat (anak buahnya), rakyat hidup makmur, dan aman tenteram. Rakyat sangat taat lagi sangat menghormati pimpinannya.

Selagi pergaulan bujang gadis menuruti aturan adat seperti “Cempala Khuabelas”, hampir tak terdengar ada gadis hamil di luar nikah. Kalau terjadi umpamanya, maka ia akan dikucilkan dari masyarakat, si bujang akan disuruh pergi dari kampung, dan tidak boleh kembali sekurang-kurangnyai 7 tahun lamanya, karena dia telah membuat malu seluruh kampung.

Dulu, ketika orang diusir dari kampung, prasaannya sangat tertekan dan sangat malu. Tapi di zaman ini, kalau ada ada pelanggar demikian, sebelum pelaku disuruh pergi dari kampung, dia telah kabur lebih dahulu, dan tidak ada perasaan malu, atau merasa sedih.

Hukum-hukum adat itu masih tercatat dalam book seperti: pada “Kuntar Rajinita”, Cepaluwu” atau Cempala duabelas” (Cempala Khuabelas).

Sankasi-sanksi hukum itu telah banyak berobah, dilanggar dan ditinggalkan karena antara lain:

1. Pengaruh hukum Islam yang menghilangkan hukum adat yang bertentangan Islam

2. Pengaruh Penjajahan yang menyebarkan politik memecah belah, seperti diketahui di bawah hukum adat rakyat bersatu melawan penjajah.

3. Pengaruh-pengaruh budaya dari luar terutama dari kota-kota, dan perubahan zaman yang telah lebih condong pada pengabaian tata-krama, budi pekerti dan tatasusila, dll.

Istiadat Umum

Dalam masyarakat banyak istiadat/tradisi yang masih bertahan dilakukan karena masih dianggap baik dan tidak bertentangan dengan agama, antara lain

  1. Malam (diambil dari bahasa Indonesia) istilah ini dipakai untuk menamakan suatu bentuk tradisi, dalam malam-malam ganjil (Romadhon untuk memeriahkan dan mengingat kegiatan masyarakat dalam beribadah menantikan Lailatul Qodar). Dalam kesempatan ini anak-anak turut bergembira dan berbahagia dengan memasang batok kelapa di atas tiang sampai setinggi 1 meter atau lebih. Kemudian lepas maghrib batok yang disusun itu dibakar dari atas. Api membakar batok satu persatu dari atas sampai ke bawah. Pasangan “malam” (batok-batok) itu berderet-deret di depan rumah. Malam gelap bulan, di kampung yang belum ada listrik itu nampak begitu indah.
  2. Kunjung-mengunjung waktu lebaran, dan pada masa sampai tahun 1960-an setiap rumah menggelar hidangan di jalan untuk disantap para jama’ah yang baru keluar dari masjid di hari lebaran Idul Fitri.

3 komentar:

JAMAUDDIN mengatakan...

ceritanya bagus....
tapi saya mau tanya, siapa iwat batin itu..?
coba jelaskan ceritanya ya..
terima kasih..

ditunggu..

Anonim mengatakan...

Asslam-mualikum wr. wb
membaca pengalaman bapak ini saya teringat masa kecil saya, tapi melihat perjuangan bapak untuk bisa mendapatkan pendikan yang tinggi begitu hebat, ketika bapak memberikan
suatu pengalaman di depan kelas..saya
nerasa heran begitu antusiasnya ingin mendaptkan pendidikan yang tinggi. apalagi bapak berkediaman yang jauh dari pusat kota. saya salut kepada bapak yang bisa mendapatkan nilai tertinggi di daerah bapak...pengorbanan untuk bisa melanjutkan sekolah memang hebat dan akhirnya bapak bisa sukses.....

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb
buku ini perlu diperbaiki karena ada sedikit kesalah.
Terima kasih

ttd,

Kedaloman